Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemendagri Ungkap Penjualan Blangko E-KTP di Pasar Online

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Kamis, 06 Desember 2018 |11:46 WIB
Kemendagri Ungkap Penjualan Blangko E-KTP di Pasar <i>Online</i>
ilustrasi (dok okezone)
A
A
A

Lebih lanjut, Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengungkapkan, “Agar masyarakat berhati-hati dengan berbagai modus penipuan. Teknologi kependudukan yang dimiliki oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri sangat canggih dan memiliki sistem sekuriti yang sangat baik.”

(Baca Juga : Kemendagri Imbau Masyarakat Proaktif Rekam Data E-KTP)

Oleh karena itu, masyarakat harus aktif menyampaikan laporan kepeda kantor pemerintahan terdekat, yakni RT, RW, kantor Desa, kelurahan dan kecamatan jika menemukan hal-hal yang janggal dalam hal pelayanan E-KTP.

“Sesuai Pasal 95B UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan bahwa pelayanan KTP-el tidak dipungut biaya. Apabila terjadi pemungutan dalam memberikan pelayanannya, terkena sanksi pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta,” pungkasnya.

(Baca Juga : Kini Urus Administrasi Penduduk Tak Perlu Repot Surat Pengantar RT/RW)

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement