Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemendagri Ungkap Penjualan Blangko E-KTP di Pasar Online

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Kamis, 06 Desember 2018 |11:46 WIB
Kemendagri Ungkap Penjualan Blangko E-KTP di Pasar <i>Online</i>
ilustrasi (dok okezone)
A
A
A

JAKARTA – Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap kasus yang berindikasi pidana berupa penjualan blangko E-KTP (dokumen negara) di pasar online, dalam waktu 2 hari. Sebelumnya pada Juli lalu, Dukcapil berhasil mengungkap penipuan yang menggunakan nomor handphone dan identitas yang mengaku sebagai Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan.

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari media tentang beredarnya blangko E-KTP yang diperjualbelikan melalui pasar online pada Senin, 3 Desember 2018.

Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, Ditjen Dukcapil Kemendagri melakukan penelusuran melalui koordinasi dengan perusahaan pencetak blangko E-KTP dan toko penjual online. Saat ini sudah dapat diidentifikasi siapa pelaku yang menawarkan dan di mana lokasi barang itu diperoleh.

Melalui penelusuran lebih lanjut, Zudan mengungkapkan, Ditjen Dukcapil sudah bisa mengidentifikasi pelaku secara lebih rinci lagi, seperti alamat, nomor telepon, bahkan foto wajah yang bersangkutan. Kasus ini pun sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

“Perlu dijelaskan bahwa setiap blangko KTP-el memiliki nomor UID atau nomor identitas cip yang khas yang membedakan satu dengan yang lain. Nomor ini tercatat secara sistematis sehingga dapat diketahui dengan mudah keberadaan blangko KTP-el,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Kamis (6/12/2018).

Ilustrasi (Dok Okezone)

Hal inilah yang memberikan petunjuk asal blangko E-KTP yang diperjualbelikan tersebut, di mana posisinya saat ini, ke mana blangko E-KTP tersebut didistribusikan, serta oknum yang melepaskannya ke pasar.

Terkait identitas pelaku pengungkapannya menjadi mudah karena database kependudukan telah menyimpan data perseorangan penduduk termasuk data biometrik bagi penduduk dewasa. Di samping itu, dengan adanya registrasi kartu prabayar yang mengaitkannya dengan data kependudukan, memberikan kemudahan tersendiri dalam pelacakan pelaku. Hal itu karena posisi pelaku dapat diketahui dengan mudah dengan mengetahui koordinat keberadaannya.

Dirjen Dukcapil meminta kepada semua toko online dan pihak lain yang masih menawarkan penjualan blangko E-KTP untuk menghentikan praktik-praktik yang berindikasi pidana ini karena ancaman pidana yang berat dan dapat mengganggu kondusivitas dan stabilitas negara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement