JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyayangkan adanya penjualan 10 keping blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) melalui toko online diduga dilakukan Nur Ishadi Nata. Menurutnya kasus itu terjadi akibat kesalahan orangtua pelaku.
Blangko yang dijual Nur Ishadi bermula dari ayahnya yang pernah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Sang ayah saat itu membawa pulang blangko e-KTP ke rumah yang kemudian diambil Ishadi lalu jual di Tokopedia.
"Ini kesalahan orangtuanya. Kesalahan mantan Kepala Dukcapil. Orangtuanya dia kan Kepala Dukcapil yang bawa pulang (blangko) dan diambil anaknya buat dijual," kata Tjahjo di sela rapat dengan Komisi II DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Tjahjo mengatakan tidak bisa memberikan sanksi karena ayah pelaku sudah tidak lagi menjabat sebagai Kadis Dukcapil. Dia menyerahkan kasus tersebut diproses secara pidana di kepolisian.
"Sanksi pidana. Nanti yang urus polisi, kan itu pencurian, kemudian menggunakan yang tidak sah, kemudian mencuri data yang tidak sah," ungkapnya.