Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anak Eks Kepala Dinas Jual Blangko E-KTP via Online, Mendagri: Itu Kesalahan Orangtuanya

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 06 Desember 2018 |16:13 WIB
Anak Eks Kepala Dinas Jual Blangko E-KTP via Online, Mendagri: Itu Kesalahan Orangtuanya
Mendagri Tjahjo Kumulo (Okezone)
A
A
A

 

Sementara Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif mengatakan blangko e-KTP yang dijual secara online tersebut dikirim ke Kabupaten Tulang Bawang pada 13 Maret 2018. Kemudian tanpa sepengetahuan ayahnya blangko itu diambil dan dijual pelaku.

"SOP kita sudah jelas tidak boleh blangko itu ditinggal tanpa pengamanan, kedua pengamanan secara sistem setiap blangko ada nomor chipnya, nah chipnya itu bisa kita deteksi," paparnya.

Ia mengimbau agar seluruh toko online tidak menjual blangko e-KTP. "Jadi semua toko online harus menghentikan praktik ini karena ini ancaman hukuman pidananya jelas 10 tahun maksimal (penjara) dan dendanya Rp1 miliar, maka jangan main-main karena itu dokumen negara rahasia," tukasnya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement