Sementara Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif mengatakan blangko e-KTP yang dijual secara online tersebut dikirim ke Kabupaten Tulang Bawang pada 13 Maret 2018. Kemudian tanpa sepengetahuan ayahnya blangko itu diambil dan dijual pelaku.
"SOP kita sudah jelas tidak boleh blangko itu ditinggal tanpa pengamanan, kedua pengamanan secara sistem setiap blangko ada nomor chipnya, nah chipnya itu bisa kita deteksi," paparnya.
Ia mengimbau agar seluruh toko online tidak menjual blangko e-KTP. "Jadi semua toko online harus menghentikan praktik ini karena ini ancaman hukuman pidananya jelas 10 tahun maksimal (penjara) dan dendanya Rp1 miliar, maka jangan main-main karena itu dokumen negara rahasia," tukasnya.
(Salman Mardira)