Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mendagri Serahkan ke Polisi Kasus Anak Kadisdukcapil Tulangbawang Jual Blangko E-KTP

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 06 Desember 2018 |16:14 WIB
Mendagri Serahkan ke Polisi Kasus Anak Kadisdukcapil Tulangbawang Jual Blangko E-KTP
Mendagri Tjahjo Kumolo. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai penjualan 10 keping blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) melalui toko online sebagai kesalahan orangtua dari Nur Ishadi Nata selaku penjual blangko tersebut.

Blangko yang dijual itu diambil oleh Ishadi dari sang ayah yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, kemudian dijual secara online di marketplace.

"Ini kesalahan orang tuanya. Kesalahan mantan Kepala Dukcapil. Orang tuanya dia kan Kepala Dukcapil yang bawa pulang (blangko), dan diambil anaknya buat dijual," kata Tjahjo di DPR, Kamis, (6/12/2018).

Terkait sanksi, Tjahjo mengatakan, tidak bisa memberikan itu sebab sudah tidak lagi menjabat sebagai Kadis Dukcapil. Tjahjo menyerahkan kasus tersebut untuk diproses di ranah kepolisian untuk bisa dipertanggungjawabkan.

Ilustrasi (Dok Okezone)

"Ya sanksi pidana. Nanti yang urus polisi, kan itu pencurian, kemudian menggunakan yang tidak sah, kemudian mencuri data yang tidak sah," ungkapnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif mengatakan, blangko tersebut dikirim ke Kabupaten Tulang Bawang, Lampung pada 13 Maret 2018. Kemudian tanpa sepengetahuan ayahnya, blangko itu diambil dan dijual.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement