Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Habib Bahar bin Smith Dikabarkan Dilaporkan ke Polres Bogor atas Dugaan Penganiayaan Anak

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Kamis, 06 Desember 2018 |13:04 WIB
Habib Bahar bin Smith Dikabarkan Dilaporkan ke Polres Bogor atas Dugaan Penganiayaan Anak
Habib Bahar bin Smith saat menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri. (Foto : Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

BOGOR – Habib Bahar bin Smith dikabarkan dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan kasus penganiayaan terhadap dua anak berusia 17 dan 18 tahun di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (6/12/2018), meminta agar kasus tersebut ditanyakan langsung ke Polres Bogor karena dilaporkan ke sana. "Belum ada konfirmasi dari Bogor. Silakan ke Polres Bogor ya," katanya.

Sementara Polres Bogor belum merespons saat ditanyakan terkait adanya laporan terhadap Habib Bahar.

Habib Bahar saat menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri. (Foto : Heru Haryono/Okezone)

Tapi, dari informasi diperoleh media bahwa disebutkan Habib Bahar dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018. Dalam laporan itu, Habib Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.

(Baca Juga : Tiba di Bareskrim Polri, Habib Bahar Gunakan Kacamata Hitam dan Bungkam)

Terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB.

Perbuatan itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Baca Juga : Keukeuh Tak Bersalah, Habib Bahar: Ceramah Saya Bela Rakyat Terzalimi)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement