JAKARTA – Usai melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang dan akademisi Rocky Gerung, polisi akan melimpahkan kembali berkas kasus berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi (Kejati )DKI Jakarta.
Seperti diketahui, berkas tersebut sebelumnya sudah sempat dilimpahkan kepada Kejati DKI. Namun, karena dinilai masih kurang lengkap, berkas perkara itu dikembalikan lagi ke kepolisian untuk dilengkapi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyebutkan, kini berkas kasus hoaks itu sudah siap dilimpahkan ke Kejati DKI, setelah pihaknya telah memeriksa Rocky Gerung dan Nanik S Deyang.
“Jadi, untuk berkas perkara dinilai sudah lengkap oleh penyidik maka akan dikirim ke kejaksaan," ucap Argo Yuwono saat dihubungi awak media, Kamis (6/12/2018).
Meski telah dilimpahkan Jakarta, pihak penyidik masih perlu menunggu kembali keputusan dari Kejati DKI untuk mengetahui bagaimana tindakan selanjutnya dari kasus tersebut.
"Ya, setelah berkas kita serahkan, penyidik akan menunggu lagi. Apakah setelah pemeriksaan saksi kemarin sudah lengkap atau belum," paparnya.