JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama dengan petugas Bea Cukai berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu di Bandara Soekarno-Hatta. Barang haram seberat 2 kilogram itu diamankan dari dalam sepatu yang dimodifikasi.
"Kasus pengungkapan narkotika jenis sabu ini adalah hasil ketelitian dan kejelian rekan-rekan bea cukai dalam profiling tersangka. Ada tiga orang penumpang dengan menggunakan airline tertentu menyembunyikan sabu di sepatu," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jumat (7/12/2018).
Penangkapan penyelundupan itu terjadi pada Kamis 8 November 2018. Saat itu ketiga orang tersangka berinisial BA, SU, dan AM yang sudah menjadi target operasi itu tiba di Terminal 1 C Bandara Soetta dan sudah ditunggu. Setelah melewati pintu pintu x-ray petugas kemudian mengamankan para tersangka.
"Sabu oleh BA dimasukkan ke dalam sepatu yang dipakai olehnya masing-masing 300 gram. SU memasukkan ke dalam sandal masing-masing 300 gram, dan AM memasukkan ke dalam sepatu yang dipakai olehnya masing-masing 400 gram," ungkapnya.