Ilustrasi
(Baca Juga: 57 Kg Sabu dan 66 Ribu Ekstasi Dimusnahkan BNN)
Berdasarkan keterangan para tersangka, kata Krisno, rencananya barang haram itu akan dibawa ke Lombok. "Kemudian AM menghubungi DUL untuk menanyakan perintah selanjutnya akan diserahkan kepada siapa narkotika sabut tersebut," paparnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancamam pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
(Angkasa Yudhistira)