Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu 2 Kg di Dalam Sepatu

Muhamad Rizky , Jurnalis-Jum'at, 07 Desember 2018 |13:17 WIB
Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu 2 Kg di Dalam Sepatu
Petugas gagalkan penyelundupan sabu di dalam sepatu seberat 2 Kg (Foto: Rizky/Okezone)
A
A
A

Ilustrasi

(Baca Juga: 57 Kg Sabu dan 66 Ribu Ekstasi Dimusnahkan BNN)

Berdasarkan keterangan para tersangka, kata Krisno, rencananya barang haram itu akan dibawa ke Lombok. "Kemudian AM menghubungi DUL untuk menanyakan perintah selanjutnya akan diserahkan kepada siapa narkotika sabut tersebut," paparnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancamam pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement