Tim menemukan sejumlah bukti penting yang berkaitan dengan kasus ini. bukti tersebut nantinya akan menjadi tambahan bukti permulaan yang telah dikantongi KPK untuk dibuktikan di persidangan.
"Dari sejumlah ruangan tersebut disita dokumen-dokumen terkait pengadaan dan barang bukti elektronik," terangnya.
Tak hanya menyita barang bukti, tim penyidik juga telah mememeriksa sebelas saksi untuk penyidikan Direktur Utama (Dirut) Perum Jasa Tirta (PJT) II, Djoko Saputro (DS) dan pihak swasta Andririni Yaktiningsasi (YS).
"Sejak diterbitkan sprindik atas nama kedua tersangka, sekurangnya penyidik telah memeriksa 11 orang saksi dari unsur Pejabat dan Pegawai Perum Jasa Tirta II," pungkasnya.