JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti (barbuk) penting usai menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017. Barang bukti penting tersebut berupa dokumen.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah merincikan sejumlah ruangan yang digeledah di kantor Perum Jasa Tirta II di Purwakarta. Sejumlah ruangan tersebut yakni, ruang direktur utama, ruang ULP, ruang divisi keuangan dan akutansi, serta ruang divisi renstra dan litbang.
"Untuk kepentingan pengembangan penyidikan, tim penyidik pada 4 Desember 2018 melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di Kantor Perum Jasa Tirta ll di Purwakarta," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018).
(Baca juga: KPK Tetapkan Dirut PJT II Tersangka Korupsi Pekerjaan Jasa Konstruksi)