(Baca juga: KPK Periksa 5 Pejabat PJT II di Aula Mapolres Purwakarta)
Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) Perum Jasa Tirta (PJT) II, Djoko Saputro (DS) dan pihak swasta Andririni Yaktiningsasi (AY) sebagai tersangka kasus dugan korupsi dalam pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.
Atas perbuatan tersebut, Djoko dan Andririni disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)