JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) Perum Jasa Tirta (PJT) II, Djoko Saputro (DS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017. Djoko Saputro ditetapkan besama dengan satu pihak swasta Andririni Yaktiningsasi (AY).
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu DS dan AY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018).
Febri menjelaskan, perkara bermula pada 2016 setelah Djoko Saputro diangkat menjadi Direktur Utama PJT II. Saat itu Djoko Saputro diduga memerintahkan melakukan relokasi anggaran.
"Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar," sambungnya.
(Baca juga: Dirut PJT II 'Ogah' Cerita soal Penggeledahan KPK)