Menurut Siswo, hasil kejahatan para pelaku langsung dijual melalui online dengan harga rata-rata Rp1,5juta, yang seluruh uangnya digunakan untuk berfoya-foya.

Kanit Reskrim Polsek Bantargebang, AKP Dimas menambahkan, selain senjata tajam, petugas juga mengamankan barang bukti lain, yakni sepeda motor Honda Beat nopol B 3032 KRF milik korban, sepeda motor Vario dan Honda Beat nopol B 3982 FED milik pelaku.
"Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP, yaitu pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegasnya.
Kasus kini masih dalam penanganan Polsek Bantargebang, sedangkan dua pelaku lainnya inisial O dan B masih dalam pengejaran petugas.
(Khafid Mardiyansyah)