JAKARTA – Habib Bahar bin Smith alias HBS ditetapkan sebagai tersangka usai 11 jam diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Bagaimana tanggapan Tim pemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga?
Habib Bahar sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim karena ceramahnya diduga berisi ujaran kebencian dan menghina Presiden Jokowi. Bahar pun menyandang status tersangka, tapi tidak ditahan.
Kapala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Syahar Diantono mengatakan HBS tidak ditahan karena penyidik yakin pendiri Majelis Pembela Rasulullah itu tak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Penyidik meyakini HBS ini kooperatif dan tidak dilakukan upaya penahanan," katanya, Jumat (7/2018).
Tapi, Syahar memastikan bahwa proses penyidikan kasus Bahar bin Smith tetap berjalan dan tersangka akan hadir kapan dibutuhkan penyidik untuk dimintai keterangan. Bahar juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Habib Bahar bin Smith (Heru/Okezone)