Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tingkatkan Sektor Pangan, LPDB Imbau KUD NTB Manfaatkan Dana Bergulir

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Sabtu, 08 Desember 2018 |08:30 WIB
Tingkatkan Sektor Pangan, LPDB Imbau KUD NTB Manfaatkan Dana Bergulir
Foto: ilustrasi okezone
A
A
A

MATARAM- Dalam upaya peningkatan produktivitas koperasi di bidang pangan yang tengah gencar dilakukan pemerintah, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) turut mengambil peran melalui pemanfaatan dana bergulir oleh koperasi dan UMKM di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam Temu Konsultasi Peningkatan Produktivitas Koperasi di Bidang Pangan, Selasa (31/7) di Mataram, NTB, Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo menegaskan tingkat produktivitas pangan di Tanah Air terhitung tinggi. Terlebih, NTB merupakan lumbung pangan terbaik setelah Jawa dan Makassar. "Misalnya panen padi yang bisa tiga kali dalam setahun," jelas Braman.

Pemerintah, lanjut Braman, terus mendorong agar koperasi unit desa (KUD) yang fokus pada ketahanan pangan dapat mendapatkan prioritas dana bergulir lebih dibanding sektor lainnya seperti perdagangan.

Oleh sebab itu, Braman berharap agar KUD di wilayah NTB memanfaatkan betul pinjaman/pembiayaan dari LPDB-KUMKM yang memiliki suku bunga rendah. Seperti Program Nawacita (pertanian, perikanan, perkebunan dan energi) dikenakan suku bunga 4,5 persen, sementara sektor riil (KUMKM sektor manufaktur, kerajinan, industri kreatif) bunganya 5 persen. "Karena dana APBN ini sangat murah, manfaatkan ini untuk pengembangan usaha di daerah," imbaunya.

Selain itu, Braman mengungkapkan penyaluran dana bergulir di NTB masih sangat rendah. Dalam setahun, hanya ada lima proposal yang mengajukan pinjaman dana bergulir kepada LPDB-KUMKM dan hanya satu yang lolos verifikasi.

Hal ini menurut Braman, dikarenakan trauma masa lalu yang sempat dialami LPDB-KUMKM dengan salah satu KUD di NTB yang sampai terbawa ke jalur hukum. Namun Braman menegaskan permasalahan tersebut terjadi karena saat itu belum ada payung hukum yang jelas.

"Untuk itu LPDB memperketat peraturan lewat Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyaluran Dana Bergulir. Itu menjadi payung hukum kita," jelas Braman.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement