JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan dan melimpahkan berkas penyidikan tersangka penyuap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, Anthony Liando (AL), ke tahap penuntutan. Anthony akan segera disidang dalam waktu dekat di Pengadilan Tipikor Ambon.
Untuk memudahkan jalannya persidangan, KPK memindahkan Anthony dari Rutan di Jakarta ke Lapas Kelas II A Ambon.
"Penahanan tersangka AL telah dipindahkan dari Rutan cabang KPK ke Lapas Kelas II A Ambon untuk persiapan sidang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (10/12/2018).
Febri mengaku belum mendapatkan jadwal pasti persidangan untuk Anthony. Saat ini KPK masih menunggu jadwal sidang perdana untuk terdakwa Anthony digelar di Pengadilan Tipikor Ambon.
"Untuk jadwal persidangan menunggu penetapan dari pengadilan setempat. Rencananya perkara disidang di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon," pungkasnya.