Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Segera Disidang, Penyuap Kepala Kantor Pajak Ambon Dipindahkan KPK ke Lapas Setempat

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 10 Desember 2018 |15:21 WIB
Segera Disidang, Penyuap Kepala Kantor Pajak Ambon Dipindahkan KPK ke Lapas Setempat
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon, La Masikamba. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

(Baca Juga : KPK Tetapkan Kepala Pajak KPP Ambon Sebagai Tersangka Suap)

Atas perbuatannya, Anthony yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pihak diduga penerima, Sulimin disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian La Masikamba disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Baca Juga : Penyuap Kepala Kantor Pajak Ambon Segera Diseret ke Meja Hijau)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement