Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap pengurangan kewajiban pajak di Kantor Pajak Ambon. Ketiganya ialah Kepala Pajak KPP Pratama Ambon, La Masikamba (LMB), Supervisor Pajak KPP Pratama Ambon, Sulimin Ratmin (SR), dan pemilik CV AT, Anthony Liando (AL).
Diduga, La Masikamba bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak KPP Ambon menerima hadiah atau janji dari Anthony Liando terkait kewajiban membayar pajak tahun 2016 dengan nilai total yang harus dibayar antara Rp1,7 hingga 2,4 miliar.
Dari perhitungan wajib pajak perorangan Anthony Liando sebesar antara Rp1,7 sampai 2,4 miliar, pejabat pajak mengurangi kewajiban membayar pajak Anthony sebesar Rp1,037 miliar.
Atas pengurangan kewajiban pajak Anthony Liando tersebut, La Masikamba dan Sulimin Ratmin mendapat fee Rp320 juta secara bertahap.