
Bareskrim Polri, lanjut dia, akan bersinergi dengan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur untuk mengusut kasus tersebut. Sejurus dengan itu Polri sudah bekerjasama dengan Kemendagri untuk melakukan tindakan tegas terhadap oknum masyarakat yang menyalahgunakan dokumen negara, terutama e-KTP.
"Bahwa kita akan melakukan tindakan yang tegas terhadap oknum masyarakat terkait tindak pidana penyalahgunaan dokumen negara, terutama masalah e-KtP," ujarnya.
"Saya mengimbau kepada masyatakat tidak tidak terpengaruh dengan penawaran yang menjanjikan kemudahan dalam proses pembuatan e-KTP. Mari kita ikuti aturan dan prosedur yang ada dan sudah digariskan dengan UU yang berlaku dan kemendagri khususnya dukcapil berserta jajarannya," tutup Agus.
(Khafid Mardiyansyah)