JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut keterlibatan serta peran korporasi dalam kasus dugaan korupsi dua pembangunan gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara. Dua korporasi yang menggarap proyek tersebut, yaitu PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
PT Waskita Karya merupakan perusahaan yang mengerjakan proyek Kampus IPDN di Gowa, sementara PT Adhi Karya menggarap proyek Kampus IPDN di Sulawesi Utara. KPK sedang menelisik ada atau tidaknya penyimpangan dalam tender proyek tersebut.
"Kalau perseroan itu mengetahui tender arisan dan dia tidak memiliki alat untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan seperti ini, tidak berusaha untuk mencegah agar perusahan tidak terlibat dalam tender arisan seperti ini, ya sesuai Perma Nomor 13 kan bisa menjadi tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).

Alex memastikan KPK akan mendalami lebih jauh perkembangan kasus ini. Terlebih, keterlibatan korporasi yang ikut menjalankan dua proyek pembangunan gedung Kampus IPDN di Sulawesi.
"Itu pasti kami lihat perkembangan penyidikan sejauh mana keterlibatan dari masing-masing perseroan tersebut," ujar Alex.
KPK telah menjerat mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) DJ; Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk, AW; dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, DP; sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dua proyek pembangunan gedung IPDN.
(Baca Juga : KPK Tetapkan Mantan Pejabat Kemendagri Tersangka Korupsi Proyek Kampus IPDN)
KPK menduga kedua proyek itu merugikan kerugian sekitar Rp21 miliar, yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut, dengan rincian proyek IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp11,8 miliar dan proyek IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,3 miliar.
(Baca Juga : Korupsi Gedung IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Divonis 4 Tahun Penjara)
(Arief Setyadi )