JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom sebagai tersangka korupsi. Dudy Jocom dijerat kasus korupsi pembangunan 2 gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan di Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.
Dalam pembangunan IPDN di Sulawesi Selatan, Dudy ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo. Sementara dalam pembangunan IPDN di Sulawesi Utara, Dudy ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko.
"Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan para tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).
Baca Juga: Korupsi Gedung IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Divonis 4 Tahun Penjara
