Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan Mantan Pejabat Kemendagri Tersangka Korupsi Proyek Kampus IPDN

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 10 Desember 2018 |18:49 WIB
KPK Tetapkan Mantan Pejabat Kemendagri Tersangka Korupsi Proyek Kampus IPDN
Juru Bicara KPK (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom sebagai tersangka korupsi. Dudy Jocom dijerat kasus korupsi pembangunan 2 gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan di Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.

Dalam pembangunan IPDN di Sulawesi Selatan, Dudy ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo. Sementara dalam pembangunan IPDN di Sulawesi Utara, Dudy ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko.

"Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan para tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).

Baca Juga: Korupsi Gedung IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Divonis 4 Tahun Penjara

KPK

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement