Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan Mantan Pejabat Kemendagri Tersangka Korupsi Proyek Kampus IPDN

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 10 Desember 2018 |18:49 WIB
KPK Tetapkan Mantan Pejabat Kemendagri Tersangka Korupsi Proyek Kampus IPDN
Juru Bicara KPK (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

‎Menurut Alex, Dudy diduga telah menghubungi beberapa kontraktor untuk memberitahukan akan ada proyek IPDN. Kemudian, sebelum lelang disepakati, PT Waskita Karya telah lebih dulu ditunjuk untuk mengerjakan proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya proyek IPDN di Sulawesi Utara.

"Diduga terkait pembagian proyek ini DJ (Dudy Jocom) meminta fee sebesar 7 persen," ujar Alex.

Akibat perbuatannya dari kedua proyek tersebut, Dudy diduga telah merugikan negara sekira Rp21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Pada proyek IPDN di Sulawesi Selatan sekira Rp11,8 miliar dan proyek IPDN di Sulawesi Utara sekira Rp9,3 miliar.

Dudy, Adi, dan Dono dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement