
Kendati ia menyayangkan, karena seharusnya e-KTP itu seharusnya dimusnahkan, bukan dibuang. Untuk itu, pihaknya akan menyelidiki siapa pelaku yang membuang barang tersebut.
"Kita cari yang membuang karung itu," tururnya.
Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait penanganan kasus tersebut. "Sudah 10 saksi yang kita periksa. Saksi yang ada di TKP, warga sekitar TKP, sama Satpel Dukcapil Kelurahan Pondok Kelapa," tukasnya.
Ribuan e-KTP tersebut sudah tak berlaku juga dibenarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Baca Juga: Usut E-KTP Tercecer di Duren Sawit, Polisi Periksa 10 Saksi)