JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan bebas pada 24 Januari 2018 karena mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman pada Hari Raya Natal 2018.
Ditjen Pemasyarakatan sudah menerima usulan remisi Natal satu bulan untuk Ahok, tapi surat keputusannya akan diberikan pada 25 Desember 2018.
Jika mendapatkan remisi, maka Ahok akan memperoleh potongan masa hukuman tiga bulan 15 hari. Artinya, ia bisa bebas pada 24 Januari dari Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Setelah bebas, apakah Ahok akan kembali masuk ke dunia politik melalui partai?
