JAKARTA - Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini. mantan aktor layar kaca tersebut akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.
Pantauan Okezone, Demiz -sapaan akrab- Deddy Mizwar tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekira pukul 10.18 WIB. Pria yang mengenakan kemeja putih tersebut datang dengan satu orang yang diduga stafnya.
(Baca Juga: Presdir Lippo Karawaci Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Meikarta)
Dalam kesempatan itu, Demiz mengaku akan diperiksa untuk semua tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Lippo Group tersebut. "Enggak tahu saya. Tertulis semuanya (tersangkanya)," kata Demiz di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Deddy Mizwar untuk mengetahui proses pemberian rekomendasi perizinan lahan dalam membangun proyek Meikarta. Sebab, KPK mengendus ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta.
"Kami perlu mendalami bagaimana proses saat itu terkait dengan rekomendasi perizinan Meikarta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektar. Namun pada kenyataannya, Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya seluas 500 hektar.
Oleh karenanya, KPK menduga ada pihak yang sengaja merubah aturan tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi. Diduga, aturan tersebut sengaja dirubah untuk memuluskan kepentingan proyek Meikarta.
"Nah perubahan atau pengaturan tata ruang melalui perda tersebut kami duga itu dilakukan atas kepentingan agar proyek meikarta bisa dibangun sampai dengan luas sekitar 500 hektar di Bekasi," terangnya.
Adapun dasar yang digunakan Pemkab Bekasi untuk proyek Meikarta mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031.
"Karena menurut aturan yang ada sejak awal tidak memungkinkan proyek meikarta tersebut dibangun sampai ratusan hektar tersebut di Kabupaten Bekasi. Itu yang kami sebut dengan diduga perizinan proyek ini dan tata ruang untuk proyek ini bermasalah sejak awal," terangnya.