Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lahan Masuk Zona Hijau, DPRD Minta Jakpro Hentikan Pembangunan Pusat Kuliner Pluit

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 12 Desember 2018 |22:47 WIB
Lahan Masuk Zona Hijau, DPRD Minta Jakpro Hentikan Pembangunan Pusat Kuliner Pluit
Ilustrasi (Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pembangunan pusat kuliner yang berlokasi di Karang Indah, Pluit, Jakarta Utara, yang dibangun PT Jakarta Propertindo (Jakpro) diminta jajaran DPRD DKI untuk dihentikan.

Sekertaris Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta, Veri Yonnevil mengatakan, sudah lama lahan yang menjadi objek pembangunan Jakpro tersebut berstatus zona hijau.

"Karena itu harus dihentikan, karena ini sudah menyalahi aturan," ujar Sekertaris Komisi E DPRD DKI itu saat meninjau lokasi, Rabu (12/12/2018).

Veri menegaskan, hingga saat ini DPRD belum pernah membahas Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) soal adanya perubahan peruntukan di atas lahan seluas sekira 4 hektare tersebut. Karena itu, dia menduga telah terjadi kongkalingkong dalam proses pemberian izin pembangunan pusat kuliner yang saat ini tengah digarap Jakpro.

"Yang jadi pertanyaan saya, siapa yang melakukan penekanan terhadap Gubernur sehingga Gubernur berani mengeluarkan izin terhadap jalur hijau ini?" ujarnya.

Ilustrasi Sutet

(Baca Juga: Nasdem Kritisi Kadispora Serahkan Pembangunan Stadion BMW ke Jakpro)

Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono menyampaikan, kedatangan jajarannya ke lokasi pembangunan bukan tanpa alasan. Sidak tersebut dilaksanakan bermula atas aduan warga ke DPRD DKI, setidaknya ada warga dari tiga RW di sekitar lokasi mengeluhkan pelaksanaan pembangunan tanpa musyawarah tersebut.

"Kita saksikan ke lapangan, dan memang apa yang menjadi keluhan warga benar adanya," ungkapnya.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu menilai proyek pusat kuliner itu akan menimbulkan kesemrawutan di lokasi. "Yang pasti akan menciptakan kekumuhan, kesemrawutan dan sebagainya. Itu yang dikhawatirkan oleh masyarakat. Sementara temen-temen bisa lihat di sekitar sini kan sudah ada kuliner dan sebagainya," ucap Gembong.

Pemprov DKI Jakarta pun dinilai harus meninjau ulang terkait perubahan rencana pemanfaatan lahan dari RTH ke pusat kuliner. Pasalnya bagaimana mungkin perizinan untuk kepentingan warga malah berubah menjadi komersil.

"Peruntukan untuk taman kenapa diberikan izin untuk bangunan," tegasnya.

Sementara, Warga RW 12 Pluit, Anton Mustika di lokasi mengaku terkejut dengan pembangunan yang mulai dilaksanakan sejak 2016 itu. Menurutnya, sangat tidak masuk akal jika pembangunan pusat kuliner tersebut dibangun di bawah saluran udara tegangan ekstra tinggi (Sutet) dan bantaran sungai.

"Pas kita tahun pun ternyata disana sudah ada IMB-nya, kita kaget juga. Lagi pula kami belum pernah mendapatkan sosialisasi sama sekali," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur PT. Jakarta Utilitas Propertindo Ario Pramadhi memastikan bahwa seluruh pengerjaan pembangunan proyek telah memiliki izin. Legalitas itu dikatakannya dikeluarkan langsung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) DKI Jakarta.

"Tapi kebetulan saya juga di sini ditempatkan baru. Sebelumnya saya di Jakarta infrastruktur," kata Ario.

Ario juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terbuka dengan rekomendasi DPRD DKI untuk menghentika pengerjaan pembangunan sementara waktu. "Kalau mesti ada perubahan kami akan terbuka untuk berdiskusi," tandasnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement