Zainab menegaskan bahwa Lucas tak pernah memerintahkan Dina membantu Eddy Sindoro melarikan diri—tersangka suap pengajuan PK pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Tidak terdapat upaya-upaya merintangi penyidikan kasus Eddy Sindoro sesuai yang didakwakan kepada Lucas," tutur Zainab.
Dalam perkara ini, Lucas diduga membantu Eddy Sindoro yang sedang diburu ketika melarikan diri serta menyembunyikan mantan petinggi Lippo Group tersebut keluar negeri.
Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Rachmat Fahzry)