JAKARTA - Tubagus Cepy Sethiady , kakak ipar Bupati Cianjur menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.
"Siang ini, sekitar pukul 14.00 WIB tersangka TCS, kakak ipar Bupati telah menyerahkan diri ke KPK dan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Disisi lain, Febri menghargai adanya penyerahan diri dari Tubagus Cepy. Mengingat, kata Febri, setiap orang harus menghargai dan menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kami hargai penyerahan diri tersebut dan kami ingatkan agar seluruh tersangka dan saksi bersikap koperatif dan terbuka dalam proses pemeriksaan yang dilakukan," ujar Febri.
(Baca Juga: OTT di Cianjur, KPK Tangkap Bupati dan Lima Orang Lainnya)
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Cianjur, Cecep Sobandi (CS); Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin (Ros); dan Tubagus Cepy Sethiady.