JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang melakukan penataan bantaran Kali Karang di Kelurahan Pluit, Jakarta Utara. Lahan seluas 2,5 hektare itu akan dibuka menjadi ruang terbuka hijau (RTH) dan sebagai tempat untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat sekitar.
Camat Penjaringan Mohammad Andri mengatakan, pembangunan itu sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) untuk memanfaatkan lahan sekira 11 persen sebagai fasilitas ruang interaktif warga, sarana olahraga, perparkiran dan pusat kuliner.
"Proses perizinan dilaksanakan sesuai aturan melalui PTSP DKI Jakarta. Jadi di area kulinernya itu juga akan menampung pedagang kecil mandiri (PKM) binaan Suku Dinas KUKMP dan UKM serta PKL," ujarnya saat dihubungi, Kamis (13/12/2018).
Andri menjelaskan, penataan akan membuat kawasan lebih indah dan tertata. Keberadaan area parkiran juga akan mengatasi persoalan parkir liar di sepanjang Jalan Pluit Karang Indah Timur.
"Konsep penataannya menyeluruh dan mengembangkan pemberdaya ekonomi masyarakat," kata dia.
Sementara itu, Pengamat Tata Kota, Saiful Jihad mengatakan sarana olahraga untuk warga harus menjadi prioritas. "Penataan Kali Karang itu positif dan bagus. Karena lahan kosong dan nganggur harus dimanfaatkan," ucap dia.
Terkait permintaan DPRD DKI yang meminta proyek itu disetop terlebih dahulu, kata Saiful, ia sangat menyayangkannya. Sebab, pembangunan itu sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Pembangunan itu kan sudah sesuai prosedur dan berdampak positif kepada warga sekitar, kok dewan malah melawan kehendak rakyat,” ujarnya.
(Baca Juga : Pemprov DKI Akan Tertibkan Pengamen Ondel-Ondel)
Saiful menilai, sidak yang dilakukan oleh segelintir oknum DPRD DKI Jakarta ke pembangunan pusat kuliner di Karang Indah, Pluit, Jakarta Utara hanya menghabiskan adalah tindakan yang salah.
“Sebaiknya kalau sidak, mestinya para anggota dewan yang terhormat itu bisa memilah dan memilih, mana yang bermasalah dan mana yang tidak, jangan pembangunan yang dikehendaki rakyat dan sesuai aturan yang dihalang-halangi,” tandasnya.
(Baca Juga : Lahan Masuk Zona Hijau, DPRD Minta Jakpro Hentikan Pembangunan Pusat Kuliner Pluit)
(Erha Aprili Ramadhoni)