MAKASSAR – N alias Nasrul (23) yang merupakan seorang sopir truk dihentikan polisi lalu lintas Polrestabes Makassar saat tengah melintas di Jalan KH Abdul Jabbar Azzikin, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya. Saat diperiksa, polisi menemukan sabu dalam truk itu.
Polisi menghentikan kendaraan itu karena curiga dengan N yang mengemudikan truk dalam keadaan mabuk. Polisi langsung mengecek kelengkapan surat kendaraan. Nurul pun memperlihatkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain itu, Nasrul mengaku membawa sabu dalam truk tersebut.
Kapolsek Biringkanaya, Kompol Nugraha Pamungkas mengatakan, N kini telah dibawa ke mapolsek dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Bermula saat itu anggota unit polantas yang tengah berada jalan. Ia melihat seorang sopir truk sedang mengendarai menampakkan gelagat mencurigakan. Sopir itu (pelaku) tubuhnya oleng-oleng. Kuat dugaan anggota unit polantas yang melihatnya jika sopir tersebut dalam kondisi mabuk dan sangat membahayakan dalam mengemudi sehingga mengejar mobil truk tersebut," kata Nugraha.

Tim Resmob pun melakukan penggeledahan badan dan di dalam mobil truk yang digunakan pelaku. Hasilnya ditemukan sebuah tas berisi satu alat isap dan satu saset sabu sisa pakai.
"Selanjutnya Unit Resmob Polsek Biringkanaya menggelandang pelaku bersama barang buktinya ke Mapolsek Biringkanaya," jelas Nugraha.