Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Serahkan Diri, Kakak Ipar Bupati Cianjur Langsung Ditahan KPK

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 14 Desember 2018 |12:33 WIB
 Usai Serahkan Diri, Kakak Ipar Bupati Cianjur Langsung Ditahan KPK
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap Tubagus Cepy Sethiady (TCS) yang merupakan kakak ipar dari Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar. Hal tersebut dilakukan setelah, Tubagus menyerahkan diri ke lembaga antirasuah kemarin.

Tubagus sendiri merupakan salah satu tersangka dari kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.

"TCS Ditahan 20 hari pertama di Polres Jakarta Timur sejak 13 Desember 2018," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (14/12/2018).

 (Baca juga: Bupati Cianjur Resmi Ditahan KPK)

Selain Tubagus, penyidik KPK juga telah menahan tersangka lainnya, yakni, Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin.

 ko

Dalam perkara ini, Bupati Cianjur bersama Cecep Sobandi dan Rosidin telah meminta atau memotong pembayaran ‎terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar sekira 14,5 persen dari total nilai uang Rp46,8 Miliar. Bupati Irvan sendiri diduga telah menerima fee 7 persen dari alokasi dana pendidikan tersebut.

 (Baca juga: Kakak Ipar Bupati Cianjur Serahkan Diri ke KPK)

Pasalnya, Irvan diduga menggunakan jasa Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur berinisial R dan ‎bendaharanya berinisial T untuk menagih fee dari DAK Pendidikan pada sekira 140 kepala sekolah di Cianjur yang mendapat DAK pendidikan.

‎Atas perbuatannya, Irvan, Cecep, Rosidin, dan Tubagus Cepy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto ‎Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement