Kepada keduanya, polisi menyangkakan pasal berlapis 298 KUHP tentang pencabulan dan Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia.
“Ancaman hukumannya cukup berat maksimal 15 tahun penjara,” sambungnya.
Sementara terkait 10 orang lain yang berada di lokasi saat penggerebekan Selasa (11/12/2018) lalu, polisi masih memintai keterangan mendalam.
“Masih bisa berkembang kalau hasil pemeriksaan bisa menjadi tersangka ya bisa saja tapi pembuktian apakah cukup bukti nanti dilihat hasil pemeriksaan dan bukti petunjuk,” imbuh Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto.
(Awaludin)