SLEMAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Jumat (14/12/2018) menetapkan dua tersangka dalam kasus pesta seks di Jalan Nusa Indah Karangasem Condongcatur Depok Sleman. Kedua tersangka AS dan HK dijadikan pesakitan lantaran diduga sebagai penyelenggara dan mengambil keuntungan pribadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Polisi Hadi Utomo mengatakan pihaknya menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut berdasar alat bukti serta saksi yang dimintai keterangan. Menurut dia, dari keterangan satu saksi dan lainnya, ada kesesuaian yang mengarahkan pada dua tersangka tersebut.
“Kami tetapkan dua orang sebagai tersangka yakni AS dan HK. Berdasarkan alat bukti, saksi dan barang bukti Rp 1,5 juta juga keterangan lainnya kesesuaian saksi satu dan lainnya. Keduanya perannya sama, penyelenggara mengeksploitasi seseorang untuk memperoleh keuntungan,” ungkapnya pada wartawan Jumat (14/12/2018) siang.
(Baca juga: Ini Homestay Tempat Pesta Seks di Yogyakarta)
(Baca juga: 12 Orang di Yogyakarta Kedapatan Sedang Pesta Seks di Satu Kamar)