Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Wahana Favorit Anak-Anak, Odong-Odong Minim Aspek Keselamatan

Wijayakusuma , Jurnalis-Sabtu, 15 Desember 2018 |12:59 WIB
Jadi Wahana Favorit Anak-Anak, Odong-Odong Minim Aspek Keselamatan
Foto: Wijayakusuma/Okezone
A
A
A

Jika dilihat secara hukum, kata dia, wahana odong-odong dinilai tidak memenuhi kriteria pada pasal yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Diantaranya Pasal 68, 106, 168, 278, 285, 289, 290 dan Pasal 307. Dan untuk aspek kecelakaan lalu lintas, odong-odong tidak juga memenuhi kriteria Pasal 310 dan 311.

"Odong-odong tidak boleh beroperasi di luar area khusus. Ketentuannya, kendaraan itu dimungkinkan di dalam satu kawasan (rekreasi), seperti TMII, Ragunan dan Ancol. Di luar itu tidak diizinkan. Lingkungan perumahan tidak boleh. Kendaraan itu bukan angkutan umum, apalagi dikenakan tarif," tegas Choiruman.

"Karena itu cukup Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk mengatur secara teknis keberadaan dan standarisasi odong-odong yang memenuhi aspek keselamatan dan keamanan, untuk tujuan rekreasi di kawasan yang ditetapkan oleh Perwal," ujarnya.

Dalam hal ini, lanjut Choiruman, pemerintah daerah perlu menggenjot perannya untuk membina para pelaku usaha odong-odong, agar bisa berkembang ke arah yang positif sebagai sarana rekreasi anak.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement