JAMBI - Seorang sopir mobil material bangunan terpaksa berurusan dengan polisi. Betapa tidak, duda anak satu ini tega melakukan pencabulan anak di bawah umur. Ironisnya, tidak hanya sekali tapi berkali-kali.
Dialah LI (28) warga Desa Kembang Seri Baru, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi yang melakukan perbuatan biadapnya kepada Melati (bukan nama sebenarnya) hingga berkali-kali di lokasi kebun di kampungnya.
Peristiwa tersebut, tidak disanggah oleh Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Dhadhag Anindito, bahwa ada peristiwa pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan pelaku.
"Pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sudah kita amankan pada Kamis lalu saat tertidur pulas di dalam mobil yang sering dipakainya untuk mencari nafkah,” ungkapnya, Sabtu (15/12/2018).
Dari informasi yang didapat, kejadian berawal dari insan lain jenis tersebut berkenalan melalui pesan singkat SMS. Ternyata gayung bersambut, akhirnya pelaku dan korban menjalin hubungan dan membuat janji untuk bertemu di sebuah kebun.