Menurutnya, bila terbukti ada perusakan alat peraga kampanye bisa masuk dalam pelanggaran pidana pemilu. Hal itu sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebagaimana dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g UU Pemilu menyatakan, pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu.
Dalam konteks ini, peserta pemilu adalah pasangan capres-cawapres, para caleg yang diusung parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Mereka yang melakukan pelanggaran tersebut bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. (Baca Juga: Atribut Demokrat Dirusak, Sandiaga Sampaikan Simpati ke SBY)
(Arief Setyadi )