JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk, Jarot Subana, pada hari ini. Petinggi Waskita Karya tersebut akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif pada 14 proyek infrastruktur.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (18/12/2018).
Baca juga: 14 Proyek Fiktif Terbongkar, Kantor Pusat PT Waskita Karya Digeledah KPK
Jarot Subana sendiri merupakan satu dari lima orang yang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan sejak, 6 November 2018, oleh lembaga antirasuah. Jarot dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus ini.
Selain Jarot, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya yakni, Kabag Marketing PT Waskita Karya, Dono Parwoto; Pegawai PT Waskita Karya Realty, Ignatius Joko Herwanto; Manajer Maintenance PT Waskita Beton Precast, Imam Bukori; karyawan swasta, Musiyono.
Baca juga: KPK Bongkar 14 Proyek Infrastruktur Hasil Korupsi Pejabat Waskita Karya, Ini Daftarnya