"Pembatasan seperti itu hanya dimungkinkan dilakukan dengan undang-undang," imbuh mantan Menteri Kehakiman itu.
Organisasi advokat lanjut Yusril, sejatinya telah diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Advokat, di mana untuk sementara waktu sebelum terbentuknya organisasi advokat, maka tugas dan wewenang tersebut dijalankan bersama oleh delapan organisasi advokat yang ada pada waktu itu dan disebutkan satu per satu namanya di dalam undang-undang ini.
"Sedangkan organisasi advokat yang dimaksud itu pembentukannya dibatasi secara limitatif oleh undang-undang, yakni paling lambat dua tahun setelah berlakunya undang-undang ini, organisasi advokat telah terbentuk," katanya menandaskan.
Organisasi advokat yang dibentuk sesuai dengan norma Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) nyatanya menurut Yusril hanyalah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), sedangkan organisasi advokat lainnya yang kemudian bermunculan dinilai Yusril tidak dibentuk sesuai dengan norma Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Advokat.
(Rizka Diputra)