Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebelum Bebas, Ahok Akan Dimasukkan ke Lapas Cipinang

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Selasa, 18 Desember 2018 |10:10 WIB
Sebelum Bebas, Ahok Akan Dimasukkan ke Lapas Cipinang
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto: Okezone/Arif Julianto
A
A
A

JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang sebelumnya benar-benar bebas pada 24 Januari 2019. Ahok saat ini sedang menjalani masa tahanan kasus penistaan agama di Rutan Mako Brimob.

Menurut Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Kepermasyarakatan, Ade Kusmanto, proses pembebasan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut harus mealui beberapa tahap, salah satunya adalah penyelesaian administrasi.

"Secara administrasi ada serah terimanya, nanti dari Mako Brimob menyerahkan ke Lapas Kelas 1 Cipinang. Nanti setelah ada serah terima baru yang bersangkutan berhak bebas," ujar Ade Kusmanto saat ditemui di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin, 17 Desember 2018.

Foto/Koran Sindo 

Status Ahok saat ini masih sebagai tahanan Lapas Cipinang. Hanya saja, selama menjalani masa hukuman, ia sengaja dititipkan ke rutan Mako Brimob demi keamanan.

Baca: Bebas 24 Januari, Ahok Akan Merapat ke PDIP?

Baca: Ahok Tak lagi Berpolitik tapi Tetap Dukung Jokowi

Ade menambahkan, dalam proses pembebasan Ahok nanti, pihaknya akan melibatkan anggota kepolisian.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement