Bahkan disebutkan Ferdy, sebelum beraksi kepada kelompok korban Anwar, ternyata kelompok pelaku telah mengadang 2 rombongan lainnya di sekitar lokasi. Namun polisi belum mendapat laporan kerugian dari korban akibat 2 pengadangan itu.
"Sebelum kejadian yang mengakibatkan korban meninggal. Ini sudah ada dua atau tiga kendaraan yang dicegat, dan terhadap para korbannya juga dilakukan penganiayaan, tetapi memang belum ada yang melapor," sambungnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 365 KUHP, dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI tahun 1951. Mereka diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Karena pelaku berstatus pelajar dibawah umur, polisi mengaku telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam penanganan hukumnya. Diluar itu, petugas juga mendesak pihak sekolah memberikan sangsi tegas kepada siswanya yang terlibat dalam peristiwa itu.
"Kita akan koordinasikan ke pihak sekolah, agar tersangka juga diberi sangsi akademik, bahkan pemecatan," tandas Ferdy.
(Awaludin)