Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPATK: Pemilu 2019 Rentan Donasi Dana Kampanye Gunakan Virtual Account

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 18 Desember 2018 |17:40 WIB
 PPATK: Pemilu 2019 Rentan Donasi Dana Kampanye Gunakan <i>Virtual Account</i>
PPATK saat jumpa pers (foto: Yohana/Okezone)
A
A
A

Untuk mengatasi potensi tersebut, kata Ki Agus, PPATK telah merekomendasi berbagai upaya kepada regulator, penegak hukum, Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dan publik yang mencakup 5 aspek. Diantaranya penguatan regulasi terkait penanganan perkara tindak pidana pemilu maupun tindak pidana lainnnya, penguatan ketentuan dalam batasan sumbangan dan mekanisme penggunaan pengeluaran dana kampanye melalui RKDK, aturan teknis pengelolaan RKDK bagi pihak PJK.

"Juga rekomendasi terkait pengawasan berbasis risiko, serta edukasi publik mengenai esensi pemilu yang bersih dan berintegritas," kata dia.

Selain memberi rekomendasi, pengawasan pesta demokrasi di 2019 yang rentan dengan risiko pendanaan kampanye digunakan sebagai sarana pencucian uang maupun praktik politik uang atau yang bersifat “transaksional” tersebut, juga dilakukan dengan koordinasi antara PPATK dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

(Baca juga: PPATK Sebut Ada 143 Transaksi Mencurigakan di Pilkada 2018 Angkanya Fantastis)

Hal ini ditandai dengan menandatangani perpanjangan Nota Kesepahaman Dalam Rangka Melakukan Pengawasan Pelaksanaan Pemilu Yang Bebas dari Politik Uang, oleh kedua lembaga tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement