JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatatkan pada periode pemilihan umum (pemilu) tahun 2018 adanya transaksi keuangan secara tunai yang sangat signifikan terkait penyelenggaraan pemilu maupun kontestasi.
Di mana pada tahun ini terdapat pemilu kepala daerah (pilkada) secara serentak dari sebanyak 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten pada 27 Juni 2018.
Kepala PPATK Ki Agus Ahmad Badaruddin menjelaskan, dari hasil pemantauan transaksi selama periode 2017 sampai dengan kuartal III 2018 terdapat 1.092 laporan transaksi keuangan tunai yang melibatkan penyelenggara pemilu, pasangan calon (paslon), keluarga paslon, serta partai politik dengan jumlah total Rp1,3 Triliun.
"Disamping itu, PPATK telah mengidentifikasi adanya sejumlah 143 laporan transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan paslon maupun keluarganya, serta partai politik dan pihak penyelenggara pemilu dengan jumlah nominal sebesar Rp47,2 miliar," jelasnya dalam konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Ki Agus menyatakan, hasil pemantauan itu tak lepas dari adanya Satuan Tugas (satgas) Pemilu yang dibentuk PPATK, berdasarkan beleid Keputusan Kepala PPATK Nomor 169B Tahun 2018 tentang Satgas Cegah dan Berantas TPPU dalam Pemilukada dan Pemilu.