Adapun Satgas Pemilu bertugas untuk mengumpulkan, serta mengelola data dan informasi terkait pilkada dan pemilu. Selain itu , juga bertugas monitoring atas informasi dan situasi pada setiap tahapan penyelenggaraan pilkada dan pemilu dan melakukan analisis atau pemeriksaan untuk menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU), baik secara proaktif maupun memenuhi permintaan informasi dari pihak terkait.
Ki Agus menjelaskan, di 2018 Satgas Pemilu juga menemukan fakta masih tingginya penggunaan setor tunai dalam jumlah banyak. Hal ini menyulitkan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dalam mengidentifikasi sumber dana atau pihak pemberi sumbangan dana kampanye.
"Sedangkan tingkat risiko berdasarkan PJK yang mengelola RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye), diketahui bahwa BPD (Badan Permusyawaratan Desa) merupakan PJK yang rentan terkait pengelolaan dana kampanye. Hal tersebut dikarenakan masih belum tersedianya pedoman dalam pengelolaan RKDK dan kelemahan dalam identifikasi Beneficial Owner," pungkasnya.

(Awaludin)