Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPATK: Pemilu 2019 Rentan Donasi Dana Kampanye Gunakan Virtual Account

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 18 Desember 2018 |17:40 WIB
 PPATK: Pemilu 2019 Rentan Donasi Dana Kampanye Gunakan <i>Virtual Account</i>
PPATK saat jumpa pers (foto: Yohana/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengidentifikasi, adanya potensi pengumpulan dana kampanye pemilu melalui sumbangan mekanisme donasi dari dana masyarakat (donation crowdfunding) dengan menggunakan virtual account yang tidak terdaftar sebagai RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye), pada pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden secara serentak di 2019.

Kepala PPATK Ki Agus Ahmad Badaruddin menjelaskan, kerentanan dalam penggunaan virtual account sebagai tempat mengumpulkan pendanaan yakni sulitnya sistem untuk membatasi limit dana sesuai dengan ketentuan mengenai batasan penerimaan sumbangan yang bersumber dari perorangan, badan usaha, maupun partai politik.

"Selain itu, tantangan lainnya dalam penggunaan layanan crowdfunding yakni mengenai sulitnya mengetahui kejelasan sumber dana, khususnya dalam proses identifikasi dan verifikasi yang perlu dilakukan oleh perusahaan financial technology (fintech)," jelas dia dalam konferensi pers di Gedung PPATK, Selasa (18/12/2018).

(Baca juga: Percakapan Pilpres Dominasi Media Sosial, Paling Banyak soal Jokowi-Ma'ruf)

opilpre

Untuk mengatasi potensi tersebut, kata Ki Agus, PPATK telah merekomendasi berbagai upaya kepada regulator, penegak hukum, Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dan publik yang mencakup 5 aspek. Diantaranya penguatan regulasi terkait penanganan perkara tindak pidana pemilu maupun tindak pidana lainnnya, penguatan ketentuan dalam batasan sumbangan dan mekanisme penggunaan pengeluaran dana kampanye melalui RKDK, aturan teknis pengelolaan RKDK bagi pihak PJK.

"Juga rekomendasi terkait pengawasan berbasis risiko, serta edukasi publik mengenai esensi pemilu yang bersih dan berintegritas," kata dia.

Selain memberi rekomendasi, pengawasan pesta demokrasi di 2019 yang rentan dengan risiko pendanaan kampanye digunakan sebagai sarana pencucian uang maupun praktik politik uang atau yang bersifat “transaksional” tersebut, juga dilakukan dengan koordinasi antara PPATK dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

(Baca juga: PPATK Sebut Ada 143 Transaksi Mencurigakan di Pilkada 2018 Angkanya Fantastis)

Hal ini ditandai dengan menandatangani perpanjangan Nota Kesepahaman Dalam Rangka Melakukan Pengawasan Pelaksanaan Pemilu Yang Bebas dari Politik Uang, oleh kedua lembaga tersebut.

Kerjasama itu mencakup riset analisis strategis mengenai risiko dana kampanye dijadikan sebagai sarana pencucian uang. Riset ini bertujuan untuk mengidentifikasi tingkat ancaman dan risiko dana kampanye sebagai sarana pencucian uang, serta memberikan pedoman kepada penyedia jasa keuangan dalam identifikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait pelanggaran pemilu (administrasi dan pidana) atau indikasi tindak pidana.

kor

Kemudian mencakup pertukaran informasi mengenai data calon dan informasi mengenai Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kegiatan-kegiatan lain yang dapat mengungkap dengan lebih dini pelanggaran peraturan perundang-undangan mengenai pemilu dan pelanggaran hukum lainnya.

"Koordinasi ini untuk melakukan monitoring pergerakan dana kampanye berupa sumbangan dan belanja peserta pasangan calon (paslon), sehingga memastikan pemilu dapat berlangsung bebas dari penggunaan uang hasil kejahatan dan politik uang," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement