JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengidentifikasi, adanya potensi pengumpulan dana kampanye pemilu melalui sumbangan mekanisme donasi dari dana masyarakat (donation crowdfunding) dengan menggunakan virtual account yang tidak terdaftar sebagai RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye), pada pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden secara serentak di 2019.
Kepala PPATK Ki Agus Ahmad Badaruddin menjelaskan, kerentanan dalam penggunaan virtual account sebagai tempat mengumpulkan pendanaan yakni sulitnya sistem untuk membatasi limit dana sesuai dengan ketentuan mengenai batasan penerimaan sumbangan yang bersumber dari perorangan, badan usaha, maupun partai politik.
"Selain itu, tantangan lainnya dalam penggunaan layanan crowdfunding yakni mengenai sulitnya mengetahui kejelasan sumber dana, khususnya dalam proses identifikasi dan verifikasi yang perlu dilakukan oleh perusahaan financial technology (fintech)," jelas dia dalam konferensi pers di Gedung PPATK, Selasa (18/12/2018).
(Baca juga: Percakapan Pilpres Dominasi Media Sosial, Paling Banyak soal Jokowi-Ma'ruf)
