Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Korupsi Dirut Perum Jasa Tirta II, KPK Periksa Sejumlah Saksi

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 19 Desember 2018 |10:55 WIB
Usut Korupsi Dirut Perum Jasa Tirta II, KPK Periksa Sejumlah Saksi
Juru bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

(Baca Juga : Geledah Kantor Perum Jasa Tirta ll, Penyidik KPK Sita Barbuk Penting)

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) Perum Jasa Tirta (PJT) II, Djoko Saputro (DS) dan pihak swasta Andririni Yaktiningsasi (AY) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.

Atas perbuatan tersebut, Djoko dan Andririni disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Baca Juga : KPK Panggil Bos PT BMEC Terkait Korupsi Dirut PJT II)

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement