Sebagai informasi, KPK resmi menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi karena penyelewengan dana hibah yang diberikan Kemenpora ke KONI. Kelima tersangka adalah Deputi IV Kemenpora RI, Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora, Adhi Purnomo; Staf Kemenpora, Eko Triyanto; Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy; dan Bendahara Umum KONI, Jhonny E Awuy.
Saut menjelaskan, Kemenpora mengalokasi anggaran dana hibah ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar. Namun, karena kecerdikan petugas di lapangan akhirnya diketahui kalau uang itu hanya sebuah trik untuk memuluskan praktek korupsi yang mereka rencanakan. Sebab, para pegawai KONI belum mendapat gaji selama 5 bulan.
"Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai 'akal-akalan' dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)