Sekadar diketahui, dana bantuan atau hibah P2SEM merupakan bantuan dari Pemprov Jatim pada 2008 silam kepada kelompok masyarakat (Pokmas) senilai Rp200 miliar. Ratusan Pokmas di seluruh Jatim sudah menerima itu, dengan rekomendasi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengendus peruntukan dana hibah P2SEM tidak sesuai. Tahun 2009, Kejaksaan mengusut kasus ini. Puluhan penerima hibah pun sudah dipidana. Terpidana paling kakap yang menjadi pesakitan ialah Ketua DPRD Jatim saat itu, almarhum Fathorrasjid. Karena buron, Dokter Bagoes disidang in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. Dia divonis bersalah.
(Baca Juga : Selama Buron Kasus Korupsi Dana P2SEM, Bagoes Soetjipto Bekerja di Malaysia)
Kasus itu dinilai publik belum tuntas. Banyak pihak terlibat dinilai belum terjamah hukum. Dokter Bagoes dianggap saksi kunci. Karena itu, begitu tertangkap, Kejati Jatim membuka lagi kasus tersebut. Kejaksaan menyatakan, beberapa nama muncul dari bibir Dokter Bagoes. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, tapi belum ada tersangka.
(Erha Aprili Ramadhoni)