CIREBON - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, Abdullah angkat bicara terkait penangkapan Calon Legislatif (Caleg) Kabupaten Kuningan berinisial RK, oleh Polres Cirebon karena menjadi kurir dan pengedar sabu.
Saat ini, Abdullah mengaku jika dirinya belum bisa mengambil tindakan, terkait penangkapan caleg asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai kurir dan pengedar sabu.
Ia sendiri menjelaskan, salah satu syarat bagi seorang Caleg yaitu, tidak melakukan atau tidak terlibat tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Karena hal itulah, saat ini Bawaslu masih menunggu proses peradilan untuk menentukan tindakan.
“Syarat sebagai caleg itu ialah tak boleh terkait tindak pidana yang ancaman hukumannya 5 tahun lebih. Jadi karena kasus ini masih dalam proses, maka kita menunggu proses peradilan nanti, jadi belum bisa diputuskan,” kata Abdullah, di Desa Babakan, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (20/12/2018).
Dia menuturkan, dengan tertangkapnya Caleg Cantik DPRD Kabupaten Kuningan itu, akan menjadi catatan tersendiri, khususnya bagi masyarakat. Jadi, masyarakat bisa menilai apakah calon itu layak menjadi wakil rakyat atau tidak.
(Baca Juga: Jadi Pengedar Sabu, Caleg Cantik Ini Ditangkap Polisi)
Seperti diketahui, caleg cantik berinisial RK tersebut merupakan Caleg DPRD Kabupaten Kuningan Dapil 3. RK diringkus oleh jajaran Satnarkoba Polres Cirebon, karena terbukti memiliki narkoba dan menjadi seorang pengedar.
(Khafid Mardiyansyah)